TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, telah menerima surat terkait Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, dari pengacara Sugito Atmo Pawiro. Namun surat tersebut bukan surat pencekalan melainkan surat keterangan dari pihak imigrasi Arab Saudi bahwa Rizieq dilarang keluar dari sana dengan alasan keamanan.
"Bukan (surat) alasan pencekalan. Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan. Itu aja," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 14 November 2019.
Menurut Mahfud, hal itu menunjukkan jika Rizieq sejatinya bermasalah dengan pihak Arab Saudi, bukan dengan Indonesia. "Itu berarti, kan, urusan dia dengan Arab Saudi bukan urusan dia dengan kami," kata mantan Ketua MK ini.
Mahfud meminta pihak Rizieq menunjukkan surat pencekalan yang sebenarnya. "Jangan yang begitu-begitu. Yang gitu-gitu ndak bisa dijadikan alat untuk nego bagi pemerintah kita. Yang harus nego dia sendiri kalau surat seperti itu," katanya.
Mahfud Md menjelaskan telah bertanya kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Kepala BIN, tentang klaim permohonan pencekalan Rizieq. Hasilnya semua instansi tersebut tidak pernah mengeluarkan surat untuk mencekal Rizieq.
Intinya, kata Mahfud, yang membuat Rizieq Shihab tidak bisa kembali ke Indonesia adalah ada masalah antara dia dengan pemerintah di sana. "Iya. Urus ke sana gitu loh. Kenapa dia dicekal. Kita nggak tahu juga,"
Atas dasar tersebut pemerintah Indonesia tidak akan membuka komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi. "Enggak. Itu urusan dia," ujarnya.